Isu mengenai larangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk masuk ke Jepang mulai tahun 2026 mendadak viral di media sosial. Kabar ini langsung dibantah oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, yang menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi dari Jepang yang melarang PMI.
Berdasarkan keterangan KBRI, spekulasi larangan tersebut dipicu oleh video viral yang menunjukkan tindakan anggota komunitas bela diri asal Indonesia di Jepang. KBRI memastikan bahwa tidak terdapat laporan pelanggaran hukum terkait tindakan tersebut.
Klarifikasi KBRI Tentang Larangan PMI
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo telah memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar mengenai larangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk memasuki Jepang mulai tahun 2026. Pernyataan resmi dari KBRI menegaskan bahwa Pemerintah Jepang tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan, KBRI menegaskan bahwa isu ini bukan merupakan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang. “Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut, dan isu ini bukan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang,” demikian bunyi pernyataan KBRI Tokyo.
Sumber Viral: Konvoi Komunitas Bela Diri
Asal mula spekulasi larangan yang beredar diketahui berasal dari beredarnya video anggota komunitas bela diri asal Indonesia, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), yang melakukan konvoi di Jepang. Aksi konvoi tersebut dipandang oleh sebagian masyarakat lokal sebagai pelanggaran terhadap budaya dan etika, sehingga memicu beragam kritik.
Muhammad Al Aula, Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI, mengungkapkan bahwa beberapa kegiatan komunitas Indonesia, termasuk PSHT, telah mendapatkan izin resmi dari otoritas setempat. “Beberapa kegiatan mereka mengajukan izin pada otoritas setempat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dalam pelaksanaannya,” ujar Al Aula.
Statistik Pekerja Migran Indonesia di Jepang
Jumlah Pekerja Migran Indonesia di Jepang terus menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Menurut data yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Jepang, pada Desember 2024 terdapat 199.824 WNI yang tinggal di Jepang, mencatatkan peningkatan lebih dari 15 persen dalam enam bulan terakhir.
Sebagian besar WNI yang berada di Jepang bekerja di berbagai sektor, mencapai dari manufaktur hingga layanan kesehatan. KBRI juga menegaskan bahwa hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang dalam bidang ketenagakerjaan tetap harmonis, menandai 67 tahun hubungan diplomatik kedua negara.