Kasus Satria Arta Kumbara: Tantangan Kembalinya Mantan Tentara ke Status Warga Negara Indonesia

Kasus Satria Arta Kumbara: Tantangan Kembalinya Mantan Tentara ke Status Warga Negara Indonesia

Kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut yang kini menjadi tentara Rusia, memunculkan pertanyaan terkait status kewarganegaraannya. Ia mengaku mengalami desersi yang berujung pada pencabutan status kewarganegaraannya dan berharap bisa kembali menjadi WNI.

Dalam video viral, Satria meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk mengembalikan kewarganegaraannya. Namun, pihak TNI AL menegaskan bahwa statusnya sudah jelas dan tidak ada kemungkinan untuk kembali ke dalam sistem ketentaraan.

Permintaan Kembali Jadi WNI

Satria Arta Kumbara, di dalam sebuah video viral, mengekspresikan keinginannya untuk kembali menjadi warga negara Indonesia setelah berstatus sebagai tentara Rusia. Ia mengaku tidak menyadari bahwa menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia akan mengakibatkan pencabutan kewarganegaraannya.

Dalam video tersebut, Satria meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Meskipun demikian, tanggapan dari pihak berwenang menunjukkan bahwa kondisi hukumnya sangat kompleks.

Keterangan dari TNI AL dan Kemenkumham

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul menjelaskan bahwa Satria Arta Kumbara telah dipecat dari dinas ketentaraan. “TNI AL pun tidak akan mau merespons permintaan Satria yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Satria secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya karena terlibat aktif dalam operasi militer di Rusia. “Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang,” jelasnya.

Kembali Menjadi WNI: Apa Mungkin?

Meski Satria ingin mendapatkan kembali status WNI, prosesnya tidaklah mudah. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, mantan WNI dapat mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI jika memenuhi syarat tertentu.

Namun, dengan adanya hukuman penjara satu tahun yang dijatuhkan kepada Satria, kemungkinan untuk kembali menjadi WNI terlihat sulit. Hal ini disebabkan salah satu syarat mengharuskan pemohon tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berat.

BACA JUGA:  Panduan Memilih Asuransi Kesehatan yang Tepat

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *