Kasus penipuan dengan modus love scamming kembali mencuri perhatian setelah menimpa staf media Presiden Prabowo Subianto. Korban, Kani Dwi Haryani, mengalami kerugian hingga Rp48 juta akibat penipuan tersebut.
Polda Banten saat ini tengah mengusut kasus ini, yang menunjukkan semakin maraknya kejahatan siber di Indonesia, khususnya penipuan online yang menargetkan korban dari berbagai latar belakang.
Modus Operandi Love Scamming
Love scamming merupakan jenis penipuan siber yang memanfaatkan kedok mencari pasangan. Para pelaku biasanya menggunakan identitas palsu untuk mendekati korban, dan seringkali melibatkan narasi emosional untuk menimbulkan rasa kedekatan.
Dalam kasus ini, seorang pelaku yang dikenal sebagai Marpuah, berusia 21 tahun, menggunakan akun Instagram palsu bernama Febrian untuk berkomunikasi dengan Kani Dwi Haryani dengan mengaku sebagai seorang mantan pilot.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa interaksi awal mulai dari komentar di Instagram yang mendapat respons positif dari Kani.
Pola Komunikasi dan Permintaan Uang
Setelah beberapa bulan menjalin komunikasi, pelaku mulai meminta bantuan finansial kepada Kani. Permintaan pertama sebesar Rp13 juta disampaikan dengan alasan untuk biaya administrasi kerja sepupunya, diikuti kemudian dengan permintaan Rp35 juta untuk biaya pelatihan maskapai Emirates.
Seluruh komunikasi berlangsung intens melalui pesan WhatsApp dimana Kani terpedaya dengan cerita yang disampaikan pelaku. Bahkan, Kani mengirimkan karangan bunga ke alamat yang diklaim pelaku sebagai tempat tinggalnya.
Seiring meningkatnya interaksi, Kani mulai meragukan keaslian identitas dan situasi yang diceritakan oleh Marpuah, yang kemudian mendorongnya untuk memverifikasi alamat yang diberikan.
Penemuan dan Tindakan Hukum
Setelah mengecek alamat yang diberikan dan menemukan bahwa itu adalah alamat palsu, Kani melaporkan kasus ini kepada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Laporan tersebut menjadi titik terang dalam penyelidikan kasus penipuan ini.
Saat ini, Marpuah dijerat oleh Polda Banten dengan pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang ITE dan pasal 377 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, dia dapat menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
Kombes Pol Yudhis Wibisana mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan online yang semakin marak, serta mendesak agar setiap tindakan mencurigakan segera dilaporkan.