Kasus Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi: Kisah Misri Puspita Sari Terjebak dalam Pusaran Hukum

Kasus Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi: Kisah Misri Puspita Sari Terjebak dalam Pusaran Hukum

Nama Misri Puspita Sari menduduki sorotan publik setelah kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan. Perempuan muda asal Banjarmasin itu kini menghadapi tuduhan serius terkait insiden yang mengubah hidupnya.

Berawal dari tawaran berlibur, Misri kini terjebak dalam masalah hukum yang mengancam masa depannya, mengingat tuduhan lalai yang menyebabkan kematian seorang anggota kepolisian.

Profil dan Motivasi Misri Puspita Sari

Misri Puspita Sari, 24 tahun, berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat tragedi tersebut terjadi, ia sedang berada di Bali ketika ditawari untuk berlibur di Gili Trawangan.

Ia adalah sosok yang jarang terlihat di publik dan tidak memiliki riwayat masalah hukum sebelum insiden ini. Hidupnya mendadak berubah setelah diajak oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama, seorang perwira polisi yang mengenalnya lewat media sosial.

Yogi menawarkan Misri Rp10 juta untuk menemaninya berlibur, tanpa menyadari konsekuensi hukum yang mungkin muncul akibat keputusan tersebut.

Kronologi Kejadian di Gili Trawangan

Setelah tiba di Lombok pada 16 April 2025, Misri dijemput oleh Brigadir Nurhadi dan rombongan lainnya. Tanpa ia ketahui, hari itu akan memicu serangkaian peristiwa yang mengubah hidupnya selamanya.

Di vila tempat mereka menginap, beberapa di antara mereka mengonsumsi narkotika, alkohol, dan obat penenang. Dalam situasi tersebut, Misri menyaksikan Nurhadi mendekati seorang saksi perempuan lainnya.

Setelah merekam momen-momen di kolam berenang, Misri kembali ke kamar. Ketika keluar sekitar pukul 21.00 Wita, ia menemukan Brigadir Nurhadi tergeletak tidak bernyawa di dasar kolam.

Status Hukum Misri dan Respons Tim Hukum

Kejadian tragis ini tidak hanya membuat Misri panik, tetapi juga menjebaknya dalam surat ketetapan yang menjadikannya tersangka. Dalam dokumen tersebut, ia dianggap terlibat atau lalai hingga menyebabkan kematian.

BACA JUGA:  Pentingnya Memperhatikan Kenyamanan Mental dalam Kehidupan Sehari-hari

Misri dibela oleh tim penasihat hukum dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB. Para pengacara menilai status hukum yang menimpa klien mereka berlebihan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Tim hukum mengemukakan argumen bahwa Misri hanyalah seorang warga sipil yang diminta untuk menemani, tanpa adanya peran aktif dalam peristiwa yang mengakibatkan kematian Brigadir Nurhadi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *