Jokowi Menanggapi Izin Tambang Nikel PT GAG di Pulau Gag

Jokowi Menanggapi Izin Tambang Nikel PT GAG di Pulau Gag

Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terbatas mengenai izin usaha pertambangan nikel yang diberikan kepada PT GAG di Pulau Gag, Raja Ampat, yang diperoleh pada tahun 2017.

Saat ditanya tentang dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas penambangan, Jokowi menyatakan bahwa jika aktivitas tersebut merusak lingkungan, maka harus dihentikan.

Izin Tambang Nikel di Pulau Gag

Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel diterbitkan pada tahun 2017, saat Jokowi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia untuk periode pertamanya. IUP ini menjadi sorotan, terutama karena melibatkan potensi dampak terhadap lingkungan di kawasan yang kaya akan keindahan alam seperti Raja Ampat.

Jokowi menegaskan bahwa keputusan mengenai izin tersebut sepenuhnya berada di tangan kementerian. “Di kementerian. Itu masalah teknis. Itu sudah diberikan izin sejak lama perpanjangannya di kementerian,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Solo.

Izin tambang ini memiliki hubungan erat dengan sejarah pemberian izin di era sebelumnya. Sejak masa pemerintahan Orde Baru, PT GAG Nikel telah mendapatkan kontrak karya, dan meskipun mengalami perubahan kebijakan, izin baru diterbitkan pada 2017.

Dampak Lingkungan dan Respons Jokowi

Jokowi dihadapkan dengan kekhawatiran masyarakat mengenai pencemaran yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang. Meski demikian, ia menyatakan bahwa ia belum mendapatkan informasi langsung mengenai kondisi di lapangan.

“Tapi kalau mengganggu lingkungan, kalau perlu disetop ya setop, kalau perlu dicabut ya dicabut,” cetusnya. Pernyataan ini menunjukkan kepeduliannya terhadap isu lingkungan meskipun tidak memberikan respon langsung mengenai izin tambang.

Keberadaan izin ini mencerminkan dinamika kompleks yang muncul dari interaksi antara kebijakan pemerintah dan kepentingan lingkungan.

Sejarah Izin Tambang dan Kebijakan

Sejarah izin tambang nikel di Pulau Gag dimulai dengan berlakunya kontrak karya yang diberikan pada tahun 1998 di akhir masa pemerintahan Presiden Soeharto. Kontrak ini kemudian diperpanjang melalui revisi kebijakan di era pemerintahan selanjutnya yang menciptakan sejumlah pengecualian.

BACA JUGA:  Dampak Positif Olahraga bagi Kesehatan Mental

Pertumbuhan izin nikel ini tidak terlepas dari dinamika politik dan kebijakan yang ada. IUP di Pulau Gag baru diterbitkan pada tahun 2017 dan mengalami perpanjangan baru-baru ini pada tahun 2023.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *