Gibran Rakabuming Raka Resmi Menjabat Wakil Presiden, Namun Usulan Pemakzulan Belum Dibahas DPR

Gibran Rakabuming Raka Resmi Menjabat Wakil Presiden, Namun Usulan Pemakzulan Belum Dibahas DPR

Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029, meskipun surat usulan pemakzulannya oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) tidak dibacakan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sekretaris FPPTNI, Bimo Satrio, menyatakan perlunya waktu untuk memberikan tanggapan resmi terkait situasi ini dan tidak ingin terburu-buru dalam merespons sikap DPR.

Sikap DPR Terhadap Surat Pemakzulan

Dalam rapat paripurna DPR RI ke-20 pada 24 Juni 2025, tidak ada pembacaan surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran.

Pimpinan DPR, Puan Maharani, hanya menyampaikan daftar hadir dan agenda rapat tanpa membahas surat tersebut. Puan mengatakan, “Belum lihat (surat Forum Purnawirawan TNI). Ini baru masuk masa sidang, semua surat yang diterima masih di tata usaha,” jelasnya saat diwawancara usai rapat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa surat dari FPPTNI belum dikirim secara resmi ke pimpinan DPR. “Ya, tapi suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan,” ungkap Dasco.

Usulan Pemakzulan dari FPPTNI

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pemakzulan Gibran melalui surat resmi kepada MPR, DPR, dan DPD. Dalam surat tersebut, mereka meminta ketiga lembaga untuk mempertimbangkan usulan ini dengan merujuk pada proses hukum yang berlaku.

Surat yang dilayangkan FPPTNI tercatat dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025, yang menyatakan, “Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.”

Usulan tersebut mencerminkan pandangan hukum FPPTNI terhadap langkah politik yang menjadikan Gibran sebagai wapres, dan mereka berharap agar segera ada tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:  Investasi Resort di Aceh Singkil dari Putra Mahkota UEA

Respons FPPTNI dan Harapan ke Depan

Bimo Satrio, Sekretaris FPPTNI, mengatakan mereka tidak ingin terburu-buru dalam memberikan tanggapan. “Mohon untuk diberi waktu FPPTNI akan memberikan respons mengenai ini,” tegasnya.

Dengan situasi ini, FPPTNI berharap agar semua pihak mau menunggu hasil evaluasi mereka sebelum menarik kesimpulan. “Untuk saat ini dari FPPTNI tidak mau terburu-buru untuk menyimpulkan,” lanjut Bimo.

Ke depannya, mekanisme penanganan surat dalam DPR diharapkan dapat dilakukan secara lebih sistematis agar situasi seperti ini tidak terulang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *