Empat Pulau di Aceh Ditetapkan Masuk Wilayah Sumatera Utara

Empat Pulau di Aceh Ditetapkan Masuk Wilayah Sumatera Utara

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memutuskan empat pulau di Aceh menjadi bagian Sumatera Utara. Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil kini masuk dalam Kabupaten Tapanuli Tengah. Penetapan ini melibatkan berbagai pihak dan berlangsung cukup lama.

Keputusan Resmi

Pemerintah telah menetapkan empat pulau di Aceh, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, sebagai bagian dari Sumatera Utara. Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menjadi dasar keputusan tersebut.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan keputusan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan delapan instansi tingkat pusat. “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya,” katanya.

Proses Kesepakatan Batas Wilayah

Batas wilayah darat telah disepakati oleh pemerintah daerah setempat terkait keempat pulau tersebut. Namun, kesepakatan mengenai batas wilayah laut belum sepenuhnya tercapai.

Tito menyatakan mengenai batas laut, “Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas.”

Pertimbangan Geografis

Keputusan memasukkan keempat pulau tersebut didasarkan pada penarikan batas wilayah darat yang telah disepakati. Menurut Tito, “Melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda.”

Proses penetapan ini memakan waktu hingga enam tahun pembahasan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan batas wilayah administratif yang lebih jelas di kawasan tersebut.

BACA JUGA:  Pernikahan Fifi Lety di Gereja Bled Castle, Slovenia dengan Kehadiran Ahok

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *