Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menolak peredaran informasi tentang penjualan Pulau Panjang yang berlokasi di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Ia menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi yang mengesahkan klaim tersebut.
Jarot menekankan pentingnya publik tidak mudah percaya pada informasi sepihak yang beredar di situs penjualan internasional. Validitas data yang muncul harus dipastikan dan diklarifikasi lebih lanjut.
Pulau Panjang Jadi Kontroversi Penjualan Online
Pulau Panjang kini menjadi sorotan karena termasuk dalam daftar situs internasional Private Islands Online yang mengklaim menjual pulau tersebut. Namun, situs tersebut tidak mencantumkan harga penjualannya, menimbulkan tanda tanya bagi pemerintah setempat.
Bupati Jarot mengatakan, ‘Kami tidak tahu siapa yang mencantumkan pulau itu. Belum ada informasi resmi ke pemerintah daerah.’ Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa merasa tidak dilibatkan dalam proses ini.
Kekhawatiran akan dugaan penjualan pulau tanpa pemberitahuan resmi memicu pertanyaan lebih jauh mengenai kepemilikan dan penguasaan pulau tersebut. Jelas bahwa isu ini membutuhkan perhatian lebih dari pihak berwenang.
Penegasan Hukum Mengenai Penguasaan Pulau
Merespons isu ini, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa penguasaan pulau-pulau kecil sepenuhnya oleh individu adalah tindakan yang dilarang. ‘Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat,’ ungkap Harison.
Ia juga menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria, tanah dan kekayaan alam harus dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Warga negara asing, meskipun dapat mengakses hak guna usaha atau hak guna bangunan, tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah.
Penjelasan ini memperkuat dasar hukum mengenai larangan kepemilikan pribadi atas pulau-pulau kecil di Indonesia, yang mengedepankan tanggung jawab negara dalam pengelolaan sumber daya alam.
Status dan Perlindungan Pulau Panjang
Pulau Panjang memiliki status sebagai Kawasan Suaka Alam, berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999. Dengan luas 22.185,14 hektare, pulau ini merupakan bagian dari kekayaan alam yang harus dijaga oleh pemerintah dan masyarakat.
Bupati Jarot menegaskan kembali, ‘Pulau Panjang adalah bagian dari kekayaan alam daerah yang harus dijaga, bukan diperjualbelikan secara bebas.’ Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam setempat.
Dengan statusnya sebagai kawasan suaka, Pulau Panjang berada di bawah perlindungan hukum, sehingga tindakan penjualan yang tidak sesuai dengan regulasi perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.