Banding Thomas Lembong atas Vonis Tindak Pidana Korupsi

Banding Thomas Lembong atas Vonis Tindak Pidana Korupsi

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, telah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula. Kejaksaan Agung mengkonfirmasi bahwa pengajuan banding tersebut merupakan hak terdakwa.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap pengajuan banding yang telah diajukan oleh Thomas Lembong.

Prosedur Hukum Pengajuan Banding

Pengacara Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, memastikan bahwa kliennya akan mengajukan banding. Ia menekankan bahwa ‘Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding.’

Menurut Ari, kliennya tidak memiliki niat untuk merugikan negara. Ia menambahkan, ‘Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan.’

Vonis dan Pertimbangan Hakim

Thomas Lembong divonis bersalah dalam tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan, ‘Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana.’

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan Lembong untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan ada tambahan enam bulan kurungan.

Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai vonis tersebut sangat tidak adil dan berpendapat bahwa keputusan hakim seharusnya lebih memperhatikan konteks kebijakan yang menjadi dasar pertimbangan dalam vonis tersebut.

Ari mengatakan, ‘Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya.’ Ia juga menegaskan, ‘Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak dipidana satu hari pun.’

BACA JUGA:  Pentingnya Konsultasi Medis di Era Informasi Kesehatan Digital

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *