Ahmad Dhani mengambil langkah hukum dengan melaporkan psikolog Lita Gading kepada pihak kepolisian. Tindakan ini menyusul viralnya sebuah video yang mengangkat isu personal seputar keluarganya.
Kedatangan Dhani dan keluarganya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menandakan keseriusan mereka dalam menangani masalah ini. Konflik ini juga menyeret perhatian publik yang menyoroti dampak psikologis pada anak mereka.
Awal Mula Kejadian
Kejadian ini dimulai dari unggahan video psikolog Lita Gading yang diunggah di Instagram. Dalam video tersebut, Lita membahas hubungan masa lalu Ahmad Dhani dan Maia Estianty serta dampak psikologis yang dirasakan oleh anak mereka, SF.
Lita mengingatkan bahwa konflik yang terungkap di publik dapat memberikan dampak negatif bagi anak-anak, menyatakan bahwa, “Justru kalian itu menaruh lubang di dalam hati anak sendiri.” Ia juga menegaskan pentingnya bagi Mulan Jameela untuk menjaga nama baik sebagai orang tua dan pejabat.
Pernyataan Lita mendapatkan perhatian luas, dengan banyak masyarakat yang merespons baik positif maupun negatif terhadap pernyataannya.
Tanggapan Publik dan Langkah Hukum
Video yang diunggah oleh Lita Gading menciptakan reaksi beragam di media sosial. Banyak netizen mendukung pendapat Lita, namun tidak sedikit juga yang menyerang balik, mengakibatkan foto dan identitas anak Dhani tersebar di internet.
Menanggapi situasi ini, pada tanggal 9 Juli 2025, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela melapor ke KPAI. Pengaduan mereka akan direview oleh lembaga tersebut, menunjukkan komitmen mereka dalam menangani isu ini dengan serius.
Proses Pelaporan
Di tengah ketegangan yang berkepanjangan, Al Ghazali, putra Ahmad Dhani, merasakan emosi yang mendalam dan ingin segera melaporkan kasus ini. Namun, karena masih di bawah pengampuan, keputusan untuk melapor diambil oleh Dhani atas nama keluarganya.
Pada tanggal 10 Juli 2025, Ahmad Dhani dan Al Ghazali hadir di Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan eksploitasi anak dan penyebaran konten negatif di media sosial. Dalam laporan tersebut, mereka mengacu pada Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE yang mengharuskan pelaku untuk menghadapi hukuman minimal lima tahun penjara.