Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memutuskan untuk tidak berkantor secara permanen di Papua meskipun sebelumnya ada wacana mengenai hal tersebut. Keputusan ini diambil setelah mendapatkan penjelasan dari berbagai pihak tentang tugasnya yang lebih bersifat koordinator.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa peran Gibran mirip dengan Wakil Presiden sebelumnya, Ma’ruf Amin, tanpa kewajiban untuk menetap di wilayah tersebut.
Rencana Awal dan Penjelasan Resmi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mencetuskan ide bahwa Gibran mungkin memiliki kantor di Papua untuk menangani isu-isu di wilayah tersebut. Namun, pernyataan ini mengalami penyangkalan dari Tito Karnavian, yang menegaskan bahwa Gibran tidak diharuskan berkantor secara permanen.
Penjelasan Tito menggarisbawahi bahwa tugas Gibran adalah untuk berkoordinasi dan mengawasi tanpa perlu menetap di Papua. Ini sejalan dengan keinginan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dalam menyelesaikan masalah di wilayah tersebut.
Klarifikasi dari Pihak Terkait
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa peran Gibran sebanding dengan yang sebelumnya diemban oleh Ma’ruf Amin sebagai Kepala Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3K). Kewenangan ini menurut Tito adalah untuk mendorong percepatan pembangunan tanpa mengharuskan kehadiran fisik di daerah tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Gibran tidak memiliki kewajiban untuk berkantor di wilayah tersebut. Keputusan ini diharapkan dapat membantu membuat langkah lebih strategis dalam pembangunan Papua.
Kesimpulan Terkait Peran Gibran
Pasal 68A dalam UU Otsus Papua menetapkan bahwa BKP3 dipimpin oleh Wakil Presiden dan didampingi oleh berbagai menteri serta perwakilan dari provinsi di Papua. Ini menunjukkan bahwa struktur kepemimpinan dalam badan tersebut sudah terintegrasi dengan baik.
Tito juga memastikan bahwa meskipun ada gedung yang disiapkan untuk badan pelaksana eksekutif, itu bukanlah tempat berkantor bagi Wakil Presiden. Gedung tersebut akan difungsikan untuk badan yang menangani percepatan pembangunan di Papua, mendukung tujuan positif yang telah ditetapkan.