ICC Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Pemimpin Taliban Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Perempuan

ICC Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Pemimpin Taliban Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Perempuan

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin tertinggi Taliban dan Ketua Mahkamah Agung mereka. Ini terkait dugaan penganiayaan terhadap perempuan dan anak perempuan di Afghanistan sejak Taliban menguasai kembali negara itu pada Agustus 2021.

Tuduhan Terhadap Petinggi Taliban

ICC menunjukkan adanya bukti yang mengaitkan pemimpin spiritual Taliban, Haibatullah Akhundzada, dan Ketua Mahkamah Agung, Abdul Hakim Haqqani, dengan penganiayaan berdasarkan gender. Pernyataan resmi ICC mengecam tindakan Taliban yang secara khusus menargetkan perempuan dan anak perempuan, merampas hak asasi dan kebebasan fundamental mereka.

Hakim ICC menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi termasuk hak atas pendidikan, privasi, serta kebebasan bergerak dan berekspresi. Keberadaan bukti ini menunjukkan bahwa perlakuan terhadap perempuan di bawah pemerintahan Taliban telah melanggar norma-norma hak asasi manusia internasional.

Respons Taliban Terhadap Surat Perintah

Menanggapi surat perintah dari ICC, juru bicara Taliban, Zabihullah Mujahid, menyebutnya sebagai ‘omong kosong’. Ia menekankan bahwa langkah ICC tidak akan memengaruhi komitmen mereka terhadap hukum Syariah.

Dalam pernyataannya, Mujahid menegaskan bahwa prinsip-prinsip yang dipegang oleh Taliban dalam menjalankan pemerintahan tidak akan berubah meskipun ada tekanan internasional. Ia menekankan bahwa mereka akan terus melaksanakan kebijakan yang dianggap sesuai dengan pemahaman mereka tentang Islam.

Peran dan Fungsi ICC

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bertugas mengadili kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Meskipun demikian, ICC tidak memiliki aparat penegak hukum sendiri, sehingga ketegasan di lapangan bergantung pada negara-negara anggota untuk menegakkan surat perintah penangkapan.

Sejak Taliban kembali berkuasa, mereka telah memberlakukan berbagai pembatasan, termasuk larangan bagi perempuan untuk bersekolah di atas tingkat enam dan akses terbatas ke tempat umum. Tindakan ini menunjukkan keberlanjutan pelanggaran hak asasi manusia yang menjadi sorotan ICC dan masyarakat internasional.

BACA JUGA:  Tanggapan Anggota DPR Terhadap Rencana KPK Larang Tersangka Korupsi Menutupi Wajah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *