Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, pernah menjabat sebagai Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kota Medan.
Pernyataan ini disampaikan setelah penyidik KPK menemukan dua senjata api dan uang tunai sekitar Rp2,8 miliar di kediaman Topan.
Penemuan Senjata dan Uang Tunai
Pada Rabu, 2 Juli, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Topan Obaja Ginting yang berlokasi di Royal Sumatera, Kota Medan.
Proses penggeledahan berlangsung lebih dari tujuh jam dan menghasilkan tiga koper barang bukti yang dibawa oleh tim penyidik.
Dari lokasi, KPK berhasil menemukan dua senjata api serta uang tunai senilai sekitar Rp2,8 miliar, menambah daftar panjang kasus korupsi yang sedang ditangani KPK, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kolusi dalam proyek infrastruktur di Sumut.
Kepemilikan Senjata oleh Mantan Kadis
Bobby Nasution menyatakan bahwa Topan Obaja Ginting pernah menjabat sebagai Ketua Perbakin Kota Medan, di mana ia ditunjuk oleh Pangdam saat itu.
‘Setahu saya, ketua dulu sama ketua Perbakin Sumatera Utara dulu pak pangdam, dulu ya. Itu ketua Perbakin Medan itu ditunjuk Pak Topan,’ kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut.
Namun, Bobby menambahkan bahwa ia tidak mengetahui jumlah pasti senjata api yang dimiliki oleh Topan. ‘Tapi kalau ditanya kepemilikan senjata berapa banyak saya gak tau ya,’ tambahnya.
Keterlibatan KPK dalam Penanganan Kasus
KPK telah menetapkan Topan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek jalan dari Dinas PUPR Sumut.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap praktik korupsi.
Selain Topan, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, termasuk Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua serta dua direktur dari perusahaan swasta yang terkait dengan kasus ini, mengindikasikan komitmen KPK untuk memberantas korupsi.