Hasto Kristiyanto Terlibat Komunikasi Rahasia dengan Buron Kasus Korupsi

Hasto Kristiyanto Terlibat Komunikasi Rahasia dengan Buron Kasus Korupsi

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menggunakan nomor ponsel luar negeri untuk menyamarkan komunikasi dengan buron kasus, Harun Masiku.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Strategi Penyamaran dalam Komunikasi

Jaksa KPK Takdir Suhan menjelaskan bahwa Hasto sengaja menggunakan nomor ponsel luar negeri sebagai langkah antisipatif terkait kasus Harun Masiku.

“Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku yang masih berproses,” ungkapnya.

Dalam persidangan, terungkap bukti bahwa Hasto berkomunikasi dengan staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, dengan menggunakan nama samaran.

Jaksa menyebut bahwa nama samaran yang digunakan Hasto dan Kusnadi adalah Sri Rejeki Hastomo dan Gara Bhaskara, masing-masing untuk nomor ponselnya.

Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang merupakan buron sejak 2020.

Dikatakan juga bahwa Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponsel dan bersembunyi di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK.

“Hal ini sengaja dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara Terdakwa dengan Harun Masiku,” tambah jaksa Takdir, menyoroti upaya Hasto untuk menyembunyikan jejak komunikasi mereka.

Tuntutan dan Dakwaan Terhadap Hasto

Jaksa dalam tuntutannya juga menyebutkan bahwa Hasto terlibat dalam suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Suap tersebut bertujuan untuk melancarkan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan Harun Masiku sebagai calon.

Hasto saat ini didakwa bersama orang-orang kepercayaannya, termasuk Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.

BACA JUGA:  Jordi Amat Resmi Bergabung dengan Persija Jakarta untuk Musim 2025/2026

Donny kini sudah menjadi tersangka, sementara Saeful telah divonis bersalah, sedangkan Harun Masiku masih dalam status buron.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *