Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook oleh Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook oleh Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menyelidiki dugaan keterlibatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pemeriksaan ini mencakup komunikasi antara Nadiem dan staf khususnya, di mana beberapa dari mereka telah dipanggil untuk memberi keterangan.

Pemeriksaan Nadiem Makarim dan Staf Khususnya

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah mendalami dugaan keterlibatan Nadiem Makarim serta beberapa staf khususnya, termasuk Fiona Handayani dan Jurist Tan. Penyidikan ini berfokus pada kemungkinan adanya pemufakatan jahat dalam pengkondisian kajian teknis pengadaan laptop Chromebook.

Sebelumnya, Nadiem menggelar rapat dengan jajaran Kemendikbudristek dan pihak terkait pada 6 Mei 2020 yang dianggap sebagai landasan pengembangan kebijakan digitalisasi pendidikan. Rapat ini berujung pada pemilihan Chromebook sebagai perangkat utama meskipun pencarian awal merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows.

Hasil temuan penyidik menunjukkan adanya indikasi bahwa kajian awal setidaknya menyarankan untuk menggunakan laptop dengan sistem operasi lain. Namun, menjelang bulan Juni, fokus kajian beralih ke penggunaan Chromebook, hal ini menjadi titik terang dalam penyelidikan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan dalam konferensi pers, “Nah tetapi sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami.”

Analisis dan Temuan Penyidik

Tim penyidik saat ini tengah mengumpulkan data komunikasi antara Nadiem dan staf khususnya sebagai upaya untuk memperkuat bukti dugaan korupsi. Berbagai informasi dari percakapan elektronik telah dikumpulkan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Harli menekankan betapa pentingnya cross-check informasi yang diperoleh, dan menyebutkan, “Nah itu yang saya sampaikan tadi bahwa ada banyak informasi yang dilakukan cross-check oleh penyidik.”

Fiona Handayani telah dipanggil dan diperiksa dua kali untuk mengonfirmasi bukti chat terkait pengadaan Chromebook. Namun, Jurist Tan belum memenuhi panggilan penyidik meski telah tiga kali dijadwalkan untuk diperiksa.

BACA JUGA:  Pencegahan Cedera Lutut pada Atlet Voli: Langkah-langkah Krusial untuk Keamanan dan Kinerja

Harli menyatakan, “Tapi kita tahu bahwa salah seorang Stafsus kan belum hadir kan.” Kejaksaan Agung kini mendalami aspek lain yang melibatkan keseluruhan tim dan pihak terkait dalam pengadaan ini.

Pemeriksaan Nadiem dan Kontroversi Terkait Pengadaan

Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia tiba di lokasi pada pukul 09.10 WIB dan baru keluar pada pukul 20.58 WIB.

Usai pemeriksaan, Nadiem mengeluarkan pernyataan, “Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama.” Namun, ia tidak menjawab pertanyaan dari wartawan terkait dugaan keterlibatannya.

Media mencatat banyak pertanyaan berkaitan dengan pengkondisian pengadaan Chromebook yang melibatkan staf khusus Nadiem, serta tuduhan tentang permintaan fee sebesar 30 persen kepada Google. Hal ini semakin diperumit dengan kejanggalan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang menyerukan penggunaan sistem operasi ChromeOS.

Kasus ini telah ditangani mulai 20 Mei 2025, ditandai dengan adanya dugaan persekongkolan antara Kemendikbudristek dan tim kajian teknis. Harli mengungkapkan, “Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru.”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *