Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung selama 12 jam pada Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek untuk periode 2019-2022.

Usai pemeriksaan, Nadiem menegaskan kesiapannya untuk membantu menjernihkan persoalan tersebut dan meminta untuk diizinkan pulang agar dapat bertemu dengan keluarganya.

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi

Pemeriksaan Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung berlangsung selama 12 jam dan merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat pendidikan tersebut.

Ruang pemeriksaan terlihat ramai dengan petugas Kejagung yang menjalankan tugasnya, sementara sejumlah wartawan menunggu di luar untuk mendapatkan pernyataan resmi dari Nadiem.

Pernyataan Nadiem Usai Diperiksa

Setelah menjalani pemeriksaan, Nadiem Makarim menyatakan, “Saya siap membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama.”

Ia juga meminta diperbolehkan pulang karena keluarganya menanti di rumah, menunjukkan betapa pentingnya dukungan keluarga dalam situasi yang menegangkan ini.

Komitmen Terhadap Hukum dan Keadilan

Dalam pernyataannya, Nadiem menekankan kehadirannya di Kejaksaan Agung sebagai bentuk penghargaan terhadap proses hukum yang adil dan transparan.

Dia menyatakan, “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih.” Ia juga mengapresiasi kerja keras jajaran Kejagung dalam mengedepankan asas keadilan dan transparansi.

BACA JUGA:  Kualitas Udara di Jakarta: Tantangan Polusi yang Perlu Diatasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *