Kejaksaan Agung Indonesia sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Mantan Menteri Nadiem Makarim telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini.
Detail Pemeriksaan Nadiem Makarim
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada 23 Juni 2025. Pemanggilan ini dilaksanakan setelah surat resmi dikirimkan oleh tim penyidik pada 17 Juni 2025.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan, khususnya dalam pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun. Salah satu isu utama yang dihadapi adalah perubahan spesifikasi laptop yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Saksi dan Proses Penyidikan
Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus ini, termasuk anggota Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Mereka memberikan keterangan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidik, demikian disampaikan oleh Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Fiona Handayani, mantan staf khusus Nadiem, juga telah bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Kuasa hukumnya menyebutkan bahwa Fiona selalu siap membantu proses penyidikan, tanpa menutupi informasi yang diperlukan.
Langkah Kejaksaan Agung Selanjutnya
Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi pemeriksaan terhadap vendor pengadaan laptop Chromebook. Harli Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menggali keterangan dari vendor mengenai bagaimana teknis pengadaan dilaksanakan, termasuk keterlibatan berbagai vendor dalam proses tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga berusaha menemukan pejabat yang menunjuk Ibrahim Arief sebagai konsultan. Proses ini penting untuk mengklarifikasi bagaimana pengadaan dilakukan dan siapa saja yang bertanggung jawab.