Wilmar International Beri Tanggapan Terkait Penyitaan Rp 11 Triliun oleh Kejaksaan Agung

Wilmar International Beri Tanggapan Terkait Penyitaan Rp 11 Triliun oleh Kejaksaan Agung

Wilmar International Limited merespons penyitaan uang sebesar Rp 11 triliun oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas crude palm oil (CPO). Uang tersebut, menurut perusahaan, merupakan jaminan untuk pengembalian kerugian negara yang dituduhkan melibatkan lima anak perusahaan mereka.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian negara yang diduga timbul akibat tindakan korupsi yang terjadi antara Juli hingga Desember 2021. Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 11,88 triliun.

Detail Penyitaan dan Tindakan Hukum

Pada konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada 17 Juni 2025, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa penyitaan sebesar Rp 11 triliun berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor CPO. Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memulihkan kerugian negara yang muncul dari tindakan korupsi yang melibatkan lima perusahaan di bawah Wilmar Group.

Sutikno juga menyatakan bahwa total kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi tersebut mencapai Rp 11,88 triliun. Kerugian ini terdiri dari kerugian finansial, illegal gain, serta dampak ekonomi, yang melibatkan perusahaan seperti PT Multimas Nabati Asahan dan PT Sinar Alam Permai yang diduga terlibat.

Meskipun kelima perusahaan tersebut telah mengembalikan total kerugian pada 23 dan 26 Mei 2025, penyitaan oleh jaksa penuntut umum tetap dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini.

Tanggapan Wilmar International

Dalam siaran pers resmi yang dirilis pada 18 Juni 2025, Wilmar menjelaskan bahwa uang yang disita dianggap sebagai jaminan untuk pengembalian kerugian negara yang diduga terjadi akibat tindakan korupsi. “Uang jaminan tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang diduga terjadi dan sebagian dari keuntungan yang diperoleh Wilmar dari perbuatan yang diduga dilakukannya,” ungkap perusahaan.

BACA JUGA:  Keindahan dan Keunikan Seni Ukir Jepara: Warisan Budaya Indonesia

Perusahaan juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh anak perusahaan dilakukan dalam itikad baik dan tanpa niat untuk melakukan korupsi. Mereka berharap agar Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kasus ini secara objektif dan adil.

Wilmar menambahkan bahwa jika Mahkamah Agung menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan mereka tidak bersalah, maka seluruh uang akan dikembalikan. Namun, jika putusan sebaliknya, negara berhak menyita seluruh dana tersebut.

Perkembangan Kasus di Pengadilan

Konflik hukum berlanjut pasca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutuskan bahwa mereka lepas dari segala tuntutan hukum. Baik Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, maupun PT Musim Mas Group menghadapi kesulitan karena dugaan suap yang melibatkan majelis hakim terkait.

Majelis Hakim telah memutuskan bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai tindakan pidana, meskipun sudah terdapat dakwaan dari jaksa. Sutikno mengungkapkan bahwa keputusan ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Upaya hukum ini memiliki dampak signifikan bagi reputasi Wilmar dalam industri, mengingat perusahaan tersebut terlibat dalam beragam proyek di sektor perkebunan dan makanan, yang sangat penting bagi perekonomian.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *