Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan program pemutihan pajak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke-498 pada 22 Juni mendatang. Program ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak pada hari tersebut.
Detail Pemutihan Pajak
Pramono Anung menekankan bahwa pemutihan pajak ini hanya berlaku bagi mereka yang melakukan pembayaran pada hari HUT, bukan bagi yang memiliki tunggakan. ‘Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya,’ ujarnya.
Meskipun informasi lebih rinci mengenai jenis pajak yang akan diputihkan belum disampaikan, Pramono berharap program ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak. Program pemutihan pajak yang ada selama ini cenderung berfokus pada penghapusan denda bagi yang menunggak pajak.
Di wilayah lain, pemutihan sering mencakup pembebasan tunggakan berikut dendanya, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan. Namun, DKI Jakarta ingin mendorong kesadaran pembayaran pajak tepat waktu melalui inisiatif ini.
Kegiatan Perayaan HUT Jakarta
Sebagai bagian dari perayaan HUT Jakarta, Pramono juga mengumumkan kebijakan gratis transportasi umum pada tanggal tersebut. ‘Rangkaian acara yang berlangsung selama HUT Jakarta akan melibatkan berbagai aktivitas dari pagi hingga malam hari’, tuturnya.
Momen perayaan ini juga akan diisi dengan upacara bendera, acara kebudayaan, serta pertemuan dengan para duta besar di Jakarta. Hal ini bertujuan untuk menonjolkan budaya dan kebersamaan masyarakat Jakarta.
Acara hiburan di malam hari juga diharapkan dapat menambah kemeriahan suasana perayaan, membuat masyarakat merasakan euforia dari aktivitas resmi yang berlangsung sepanjang hari.