Penyelidikan Tambang Nikel Raja Ampat oleh Bareskrim Polri dan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan

Penyelidikan Tambang Nikel Raja Ampat oleh Bareskrim Polri dan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan

Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan dalam aktivitas penambangan tersebut.

Proses Penyidikan Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri secara resmi memulai penyelidikan terhadap aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat. Brigjen Nunung Syaifuddin mengkonfirmasi bahwa penyelidikan dimulai berdasarkan temuan di lapangan.

Brigjen Nunung menjelaskan bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap awal sehingga detail tidak dapat disampaikan secara rinci. “Sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan,” ujar Nunung kepada wartawan di Jakarta.

Penyelidikan ini dilakukan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. Dittipidter Bareskrim Polri bertindak setelah menemukan indikasi pelanggaran peraturan dalam kegiatan penambangan di daerah tersebut.

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan

Sejalan dengan penyelidikan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Raja Ampat. Pencabutan ini dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang diteruskan oleh Mensesneg, Prasetyo Hadi.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan alasan pencabutan ini adalah pelanggaran lingkungan yang ditemukan berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Pemerintah ingin memastikan bahwa aktivitas penambangan tidak merusak lingkungan sekitar yang sensitif.

Alasan Pencabutan IUP

Selain alasan lingkungan, pencabutan izin juga dilakukan karena lokasi tambang berada di kawasan Geopark yang memiliki nilai wisata tinggi. Empat perusahaan yang izinnya dicabut telah beroperasi sebelum Geopark Raja Ampat diresmikan.

Menurut Bahlil Lahadalia, keputusan pencabutan juga mendapat saran dari pemerintah daerah. “Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah,” kata Bahlil.

BACA JUGA:  Kenaikan Gaji Aparatur Sipil Negara Segera Dikonfirmasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *