Polda Metro Jaya mengonfirmasi penyitaan ijazah Presiden Joko Widodo dalam kasus penyelidikan fitnah mengenai ijazah palsu. Penyitaan berlangsung setelah Jokowi menjalani pemeriksaan di Polres Solo, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa ijazah SMA Jokowi juga disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Detail Penyitaan Ijazah
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penyidik dari Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penarikan terhadap ijazah S1 dan SMA Jokowi. Tujuan dari penyitaan tersebut adalah untuk pemeriksaan dan pengujian di laboratorium forensik.
Penyidik berharap agar proses ini dapat memberikan bukti yang kuat terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana fitnah dan penyebaran informasi hoaks mengenai ijazah tersebut.
Konfirmasi dari Polda
Penyitaan ini menarik perhatian publik karena posisi Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa langkah penyitaan diambil sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Setelah pemeriksaan pada 23 Juli 2025, Jokowi langsung memperlihatkan ijazahnya kepada penyidik sebagai bagian dari proses ini.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran informasi yang menyesatkan mengenai ijazah Jokowi yang dianggap palsu oleh pihak tertentu. Penyidikan ini merupakan respons terhadap fitnah yang berpotensi merugikan nama baik presiden.
Penyidik berupaya untuk mengungkap jaringan penyebar hoaks dan memastikan adanya proses hukum yang jelas bagi pelaku yang terlibat.