Kopda Bazarsah, anggota TNI yang terlibat dalam penembakan tiga polisi di Lampung, dituntut hukuman mati di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Kopda Bazarsah juga dipecat dari keanggotaan TNI akibat perbuatannya.
Latar Belakang Kasus
Kopda Bazarsah menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan saat mereka sedang melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
Kejadian ini berlangsung pada 17 Maret 2025, di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Proses Sidang dan Tuntutan
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto berlangsung dengan ketat.
Oditur Militer Darwin Butar-Butar menjelaskan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, menyatakan bahwa Kopda Bazarsah terbukti bersalah atas sejumlah tuduhan, termasuk pembunuhan berencana dan penggunaan senjata api tanpa izin.
Dampak dan Konsekuensi
Oditur meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati dan pemecatan dari keanggotaan TNI, menambahkan bahwa perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik institusi TNI.
Beberapa faktor yang memberatkan termasuk merusak disiplin dalam Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam dan menimbulkan korban dari kalangan aparat kepolisian.