Kejaksaan Agung Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan delapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Para tersangka termasuk pejabat bank serta manajemen perusahaan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam proses pengajuan dan pencairan kredit.

Salah satu tersangka, Allan Moran Severino, Direktur Keuangan PT Sritex, diduga menggunakan dana kredit untuk melunasi utang pribadi, bukan untuk kegiatan usaha. Penyelidikan ini menunjukkan pelanggaran serius dalam praktik pemberian kredit di sektor perbankan.

Profil Tersangka Utama dalam Kasus Ini

Allan Moran Severino (AMS) berperan sebagai Direktur Keuangan PT Sritex dari tahun 2006 hingga 2023 dan bertanggung jawab menangani keuangan perusahaan, termasuk proses pengajuan kredit yang diduga melibatkan invoice fiktif.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa penggunaan dana pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai peruntukannya. “Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi hutang MTN (medium term note),” katanya.

Tersangka lain, Babay Farid Wazadi (BFW), menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM dan Direksi Komite A2 di Bank DKI, yang diakui tidak mempertimbangkan kewajiban PT Sritex pada BRI yang jatuh tempo.

Mekanisme Pemberian Kredit yang Meragukan

Dalam menjalankan tugasnya, Babay Wazadi memiliki tanggung jawab untuk memastikan evaluasi kredit yang tepat dan mematuhi peraturan. Namun, ia tidak mempertimbangkan adanya utang yang jatuh tempo sebelum memutuskan untuk memberikan kredit kepada PT Sritex.

Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Pramono Sigit (PS), juga terlibat dalam kasus ini dan tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kewajiban PT Sritex. “Ia tidak meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank,” jelas Nurcahyo.

BACA JUGA:  Perbedaan Mendasar antara Tinju dan Mixed Martial Arts (MMA)

Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama PT Bank BJB, juga terlibat dalam kasus ini dan ada kekhawatiran mengenai laporan keuangan PT Sritex yang tidak mencantumkan kredit yang ada. “Meskipun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK menyampaikan bahwa PT. Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan credit existing sebesar Rp200 miliar,” ungkap Cahyo.

Tindak Lanjut dan Potensi Implikasi Hukum

Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan untuk menelusuri keterlibatan tersangka lain, termasuk Benny Riswandi (BR), Supriyatno (SP), Pujiono (PJ), dan Suldiarta (SD). Merekalah yang dituduh mengabaikan kewajiban dan tidak melakukan analisis kredit yang tepat sebelum menyetujui permohonan dari PT Sritex.

Nurcahyo menekankan perlunya evaluasi akurat atas laporan keuangan dalam setiap keputusan kredit. “Kajian risiko tidak ditindak lanjuti oleh analis kredit […] sehingga analis belum melakukan perhitungan repayment capacity,” ujar Cahyo.

Kasus ini mengundang perhatian publik yang besar terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian kredit di bank. Diperlukan keterlibatan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *