Thomas Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Impor Gula

Thomas Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun terkait kasus impor gula. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa langkah ini adalah hak yang dimiliki oleh terdakwa.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menanggapi pengajuan banding tersebut. Anad menegaskan bahwa proses hukum akan berlanjut dengan membuat memori banding dan kontra memori banding jika semua pihak mengajukan banding.

Prosedur Banding dan Tanggapan Pihak Jaksa

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memastikan bahwa kliennya akan segera mengajukan banding. Ia menyatakan, ‘Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding.’

Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa Tom Lembong tidak memiliki niat untuk merugikan negara, dan tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari tindakan kliennya. ‘Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan,’ ujarnya.

Anang Supriatna menekankan bahwa jaksa akan mengambil keputusan dalam waktu tujuh hari terkait pengajuan banding tersebut. ‘Yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding,’ tambahnya.

Vonis Hakim dan Aspek Hukum Tindak Pidana Korupsi

Thomas Lembong divonis bersalah atas tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Hakim Dennie Arsan Fatrika mengungkapkan, ‘Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana.’

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ancaman enam bulan kurungan jika tidak dapat membayar denda. Hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom tidak menikmati hasil dari tindak pidananya.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Fariz RM Terkait Tuduhan Narkoba: Ancaman Hukuman Mati Menghantuinya

Hakim menyatakan, ‘Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,’ yang merupakan alasan meringankan hukuman tersebut.

Tanggapan Kuasa Hukum terhadap Vonis

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa vonis tersebut sangat tidak adil. Ia berpendapat bahwa keputusan hakim seharusnya mempertimbangkan konteks kebijakan yang ada.

Ari menekankan, ‘Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya.’

Dia juga menegaskan bahwa Tom Lembong tidak melakukan kesalahan yang layak untuk dipidana, dengan menyatakan, ‘Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak dipidana satu hari pun,’ memperkuat dukungan tim hukum terhadap langkah banding ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *