Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani undang-undang baru yang mengatur stablecoin, aset digital yang dipatok terhadap dolar AS. Undang-undang ini, yang dikenal dengan nama GENIUS Act, diharapkan menjadi tonggak sejarah bagi industri kripto di AS.
Dengan GENIUS Act, Trump berambisi menjadikan AS sebagai pusat kripto dunia melalui regulasi yang lebih jelas dan terstruktur. Hal ini diharapkan mendorong lebih banyak investor untuk berpartisipasi dalam ekosistem kripto yang selama ini terabaikan.
Ambisi Trump dan GENIUS Act
Dalam peluncuran stablecoin miliknya, Trump menyatakan, “Saya telah berjanji bahwa kita akan mengembalikan kebebasan dan kepemimpinan Amerika, serta menjadikan Amerika Serikat sebagai ibu kota kripto dunia, dan itulah yang telah kita wujudkan.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pengembangan sektor keuangan digital.
Undang-undang GENIUS Act diharapkan memenuhi tuntutan industri yang selama ini menginginkan kejelasan regulasi. Dengan meningkatnya legitimasi, diharapkan lebih banyak investor mau terlibat di dalam ekosistem kripto.
Dampak pada Industri Kripto
Data dari Komisi Pemilihan Federal menunjukkan bahwa industri kripto telah mengeluarkan lebih dari US$ 245 juta, setara Rp 4 triliun, dalam mendukung kandidat pro-kripto pada pemilu tahun lalu. Ini menunjukkan keterlibatan signifikan dari komunitas kripto dalam politik, yang berpotensi memengaruhi kebijakan keuangan di AS.
Stablecoin, yang menjadi fokus utama, adalah jenis mata uang kripto yang dirancang untuk menjaga kestabilan nilai, dengan patokan 1:1 terhadap dolar AS. Pemanfaatannya diharapkan tidak hanya terbatas pada trader, tetapi juga sebagai alat pembayaran praktis bagi masyarakat umum.
Regulasi Baru dan Kepercayaan Publik
Undang-undang terbaru ini mewajibkan semua stablecoin dijamin dengan aset likuid, termasuk dolar AS dan surat utang pemerintah jangka pendek. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap stablecoin.
Penerbit stablecoin diwajibkan mengumumkan komposisi cadangan aset mereka setiap bulan. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan bank serta pelaku usaha lainnya akan lebih berani menggunakan stablecoin dalam transaksi bisnis.