Seorang guru madrasah diniyah di Demak, AZ, harus menanggung denda sebesar Rp 25 juta setelah terlibat insiden menampar muridnya. Denda tersebut diberikan setelah video insiden tersebut viral di media sosial.
AZ, yang hanya memiliki penghasilan Rp 450 ribu setiap empat bulan, mengaku merasa sedih dengan situasi yang dihadapinya. Dalam penjelasannya, ia menjelaskan bahwa tindakan menampar tidak bermaksud untuk melukai, melainkan sebagai bagian dari proses mendidik.
Viral di Media Sosial
Kasus guru madin AZ menarik perhatian setelah video kejadian tersebut diunggah oleh akun Instagram @infokejadiandemak. Dalam video, AZ terlihat menghadapi wali murid untuk menandatangani kesepakatan terkait tindakan menampar yang dilakukannya.
Awal Mula Kejadian
Kepala Madin, Miftahul Hidayat, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat AZ mengajar di kelas 5. Dalam proses belajar mengajar, insiden terjadi ketika sekelompok siswa kelas 6 bermain lempar sandal yang tanpa disengaja mengenai kepala AZ.
Setelah mencoba mengonfirmasi kepada siswa kelas 6, tidak ada yang mengaku terlibat. Saat memberikan peringatan, salah seorang siswa kemudian menunjuk seorang teman berinisial D sebagai pelaku, yang membuat AZ marah dan menamparnya.
Pengakuan dan Permohonan Maaf
AZ mengakui bahwa ia tidak bermaksud melakukan kekerasan dalam tindakan menampar tersebut. Ia menyatakan, “Saya menampar mendidik, tidak ada luka,” dan menganggap tindakan itu sebagai cara untuk mendidik muridnya.
Namun, setelah insiden itu, AZ menyampaikan permintaan maaf kepada pihak murid. Kendati demikian, ibu dari murid yang terlibat meminta surat pernyataan bermateri, sehingga permasalahan ini berlanjut hingga dijatuhkannya denda sebesar Rp 25 juta.