Polres Boyolali menetapkan SP, 65, seorang pengasuh pondok ngaji, sebagai tersangka penelantaran anak setelah ditemukan empat anak dalam kondisi terantai dan diduga kelaparan.
Penangkapan ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, yang menegaskan bahwa tersangka diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Deteksi Awal Kasus Penelantaran Anak
Kejadian ini berawal pada Minggu, 13 Juli 2025, ketika dua anak ditangkap warga karena diduga mencuri kotak amal masjid di Kecamatan Andong, Boyolali. Saat ditanya, kedua anak tersebut mengaku terpaksa mencuri uang untuk membeli makanan, menyiratkan kondisi mereka yang memprihatinkan.
Warga yang prihatin kemudian membawa kedua anak tersebut ke rumah tersangka SP untuk mendapatkan klarifikasi. Namun, saat di rumah SP, warga menemukan dua anak lainnya terikat di dalam rumah dengan kaki dirantai untuk mencegah mereka pergi.
Penanganan Kasus oleh Pihak Berwajib
Setelah penemuan tersebut, warga melaporkan kejadian itu ke perangkat Desa Mojo dan melanjutkannya ke Polsek Andong. Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mendapati terdapat unsur kekerasan yang dilakukan oleh SP.
Penyelidikan mengungkap bahwa keempat anak tersebut mengalami kekerasan fisik, yang diindikasikan oleh beberapa luka lebam di tubuh mereka. Pemeriksaan medis menunjukkan adanya bekas pukulan pada korban, yang menambah bukti terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Profil Korban dan Ancaman Hukum bagi Tersangka
Keempat korban bernama MAF, 11 tahun, dan adiknya VMR, 6 tahun, serta SAW, 14 tahun, dan IAR, 11 tahun, telah berada di bawah pengasuhan SP selama beberapa waktu. SAW dan IAR diketahui sudah tinggal di rumah SP selama hampir satu tahun, sementara MAF dan VMR tercatat sudah dua tahun di situ.
SP disangkakan melanggar Pasal 77B Junto 76 B dan atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimum lima hingga tiga setengah tahun penjara. Ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan penelantaran.