Pencegahan Praktik Prostitusi di Ibu Kota Nusantara

Pencegahan Praktik Prostitusi di Ibu Kota Nusantara

Maraknya praktik prostitusi di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi perhatian serius berbagai pihak. Otorita IKN bersama pemerintah setempat telah berupaya menertibkan kegiatan ini dengan berbagai langkah pencegahan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengonfirmasi bahwa kegiatan prostitusi telah terdeteksi di wilayah Sepaku dan telah dilakukan operasi penertiban oleh Satpol PP untuk mengatasi masalah ini.

Operasi Penertiban Oleh Satpol PP

Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara telah melaksanakan serangkaian operasi penertiban di wilayah Kecamatan Sepaku untuk menanggulangi praktik prostitusi. Sejak awal tahun 2025 hingga kini, sebanyak 64 perempuan diduga sebagai penjaja seks komersial berhasil ditertibkan melalui tiga operasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, menyatakan bahwa dalam operasi pertama, dua pelaku berhasil diamankan, diikuti dengan 32 orang pada operasi kedua dan 30 orang pada operasi ketiga. Penertiban ini merupakan respon terhadap semakin maraknya praktik prostitusi di area IKN.

Bagenda menambahkan, penertiban ini akan terus berlanjut untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjaga citra baik IKN.

Pengawasan Dan Kolaborasi Oleh Polda Kalimantan Timur

Polda Kalimantan Timur juga berperan aktif dalam mengawasi penginapan di sekitar IKN yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi terselubung. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa langkah pencegahan dan pengawasan ini merupakan upaya untuk menjaga citra kawasan IKN.

Yuliyanto mengatakan, ‘Beberapa waktu lalu kami juga dapatkan kabar bahwa di beberapa penginapan di sekitar IKN ada kegiatan prostitusi.’ Pengawasan dilakukan secara rutin dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah dan TNI.

Praktik prostitusi dianggap sebagai penyakit sosial yang harus diatasi secara bersama-sama, bukan hanya oleh polisi. Oleh karena itu, kolaborasi dengan instansi terkait sangat diperlukan.

BACA JUGA:  Serangan Terbaru Israel Mengakibatkan Korban Jiwa di Gaza dan Tepi Barat

Pencegahan Melalui Peraturan Penginapan

Guna mempersempit ruang gerak praktik prostitusi, Otorita IKN telah meminta pemilik penginapan untuk memberlakukan aturan yang lebih ketat. Alimuddin, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, menyatakan bahwa perlu adanya kerjasama dari semua pihak untuk mengatasi praktik prostitusi.

Ia menegaskan, ‘Kami persempit ruang prostitusi atau ruang gerak pramunikmat lakukan kegiatan di IKN.’ Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dan aman di IKN.

Alimuddin juga mengundang pemilik usaha penginapan, seperti guest house dan hotel, untuk bersama-sama membersihkan praktik prostitusi dengan menerapkan aturan yang lebih ketat bagi para tamu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *